Miris, Dua Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Barang Bukti 12 Paket Sabu

Parwata - Selasa, 10 November 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi driver ojek online (Parwata - )

Otomania.com - Dua driver ojek online (ojol) diringkus polisi karena kedapatan membawa 12 bungkus plastik narkoba.

Karena merasa penghasilan kurang, dua driver ojol nyambi menjadi kurir narkoba jaringan lapas.

Melansir dari Wartakotalive.com, dua driver ojol di Bekasi dibekuk polisi di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Tambun Selatan.

Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengemudi atau driver ojek online yang menyambi menjadi kurir narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi menjelaskan, kedua pelaku kurir narkoba itu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat maupun informasi para pengguna narkoba yang lebih dahulu telah diamankan.

Baca Juga: Jaket Ojol Jadi Tameng, Pecandu Sabu Akhirnya Nyerah Juga Dicegat di Jalan

Atas informasi itu, anggota opsnal satuan narkoba unit III Polres Metro Bekasi melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Baru Grand Wisata Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada hari Jumat (6/11/2020) sore

"Kami berhasil meringkus dua orang driver ojol sekaligus kurir narkoba berinisial PR alias J dan SSH,"kata Budi, saat dikonfirmasi, pada Selasa (10/11/2020).

Dari tangan keduanya, kata Budi, pihaknya mendapati barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram itu merupakan milik dari warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yakni R dan D.