Otomania.com - Saat merazia kendaraan dengan knalpot bising, polisi harus membawa alat ukur, simak berikut aturannya.
Banyak pemilik atau pengguna motor yang mengganti knalpot bawaan atau standarnya.
Knalpot standar tersebut diganti menggunakan knalpot yang suarannya jauh lebih keras atau knalpot bising.
Dan dalam beberapa bulan belakangan ini, para pengguna motor dengan knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Berisik Saat Bulan Suci Ramadhan 2021, 10 Motor Terjaring Razia Dipaksa Ganti Knalpot Standar
Melansir dari Kompas.com, belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.
Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.
Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.
Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru
Baca Juga: Polisi Giat Razia Knalpot Bising, Begini Nasib Pedagang Knalpot Racing Sekarang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara lain:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Polisi Harus Bawa Alat Ukur Saat Razia Knalpot Bising",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR