Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fix! Saat Razia Knalpot Bising Polisi Harus Bawa Alat Ukur, Ternyata Begini Aturannya

Parwata - Minggu, 30 Mei 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi razia. Polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising.
Kompas.com
Ilustrasi razia. Polisi wajib bawa alat ukur saat razia knalpot bising.

Otomania.com - Saat merazia kendaraan dengan knalpot bising, polisi harus membawa alat ukur, simak berikut aturannya.

Banyak pemilik atau pengguna motor yang mengganti knalpot bawaan atau standarnya.

Knalpot standar tersebut diganti menggunakan knalpot yang suarannya jauh lebih keras atau knalpot bising.

Dan dalam beberapa bulan belakangan ini, para pengguna motor dengan knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Berisik Saat Bulan Suci Ramadhan 2021, 10 Motor Terjaring Razia Dipaksa Ganti Knalpot Standar

Melansir dari Kompas.com, belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.

Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan.

Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.

Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru

Baca Juga: Polisi Giat Razia Knalpot Bising, Begini Nasib Pedagang Knalpot Racing Sekarang

4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan

Langkah-langkah yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, antara lain:

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

Baca Juga: Tak Hanya Incar Pemakai Knalpot Bising dan Racing, Polda Metro Jaya Juga Sasar Bengkel Modifikasi Pembuatnya!

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Polisi Harus Bawa Alat Ukur Saat Razia Knalpot Bising",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa