Otomania.com - Anggota DPR kini mempunyai pelat nomor kendaraan khusus, berikut penjelasan tujuannya.
Kini anggota DPR mempunyai pelat nomor kendaraan khusus.
Melansir dari Tribunnews.com, terkait pelat nomor kendaraan khusus dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Dasco Ahmad kepada wartawan menjelaskan, bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Baca Juga: Viral Pelat Nomor SN 45 RSD di Pajero Sport, Begini Tanggapan Polisi
Yang kemudian pelat nomor kendaraan khusus dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.
Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.
"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.
Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.
Baca Juga: Video Ibu Muda Viral Pamerkan Toyota Camry Dengan Plat TNI Yang Ternyata Bodong, Kini Minta Maaf
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR