"Tiba-tiba pelaku memberhentikan korban lalu membentaknya dan meminta HP milik korban," bebernya.
Namun saat itu, lanjut Benny, korban menolak menyerahkan HP miliknya.
"Tiba-tiba pelaku menarik tas milik korban yang tergantung di sepeda motor dan mengambil uang Rp 2 juta yang ada di dalam tas korban," ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Selasa, (11/05/2021) malam.
Hasil interogasi, Ippang, yang merupakan warga Dusun Katillang, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap, ini mengakui perbuatannya.
Ippang mengakui perbuatannya dengan cara merampas tas dan mengambil uang mantan pacarnya.
"Pelaku mengaku sakit hati karena diputuskan sepihak oleh korban. Padahal, pelaku masih menyukainya," tutur AKP Benny.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunTimur.com |
KOMENTAR