Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).
Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR