Dan permintaan perpanjangan itu dipersilakan oleh korban dengan pembayaran via transfer.
Pada saat batas waktu sewa mobil yang kedua habis, pelaku kembali meminta perpanjangan untuk ke tiga kalinya hingga tanggal 21 Maret.
Karena uang perpanjangan sewa mobil yang kedua lancar diberikan oleh pelaku.
Korban pun tak menaruh curiga terhadap perempuan berusia 50 tahun tersebut.
"Barulah di perpanjangan sewa mobil ketiga ini pelaku sulit dihubungi, nomor HP tidak aktif. Lalu korban melapor ke kepolisian," katanya, saat jumpa pers di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021)
Baca Juga: Ada-ada Aja, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Pakai Alasan Terjebak Lockdown di Temanggung
Pihak Kepolisian bergegas melacak keberadaan pelaku yang berupaya menggelapkan mobil rental tersebut.
Saat dilacak melalui GPS yang dipasang pada mobil tersebut, pelaku terlihat sempat membawa kabur mobil rental itu ke wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Hingga akhirnya, pelariannya pun berakhir di tangan anggota Reskrim Polsek Ngampilan dan tim gabungan Polresta Yogyakarta pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 00.05 WIB di sekitaran Pleret, Kabupaten Bantul.
"Pelaku kami amankan saat dirinya berhenti di sebuah warung di kawasan Pleret Bantul," tegasnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku sebelumnya telah menggelapkan mobil jenis Toyota Avanza terlebih dahulu untuk digadaikan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR