Otomania.com - Mutasi kendaraan apakah bisa dilakukan di kota yang berbeda, polisi berikan jawaban begini.
Salah satunya karena alasan harga, enggak sedikit orang membeli kendaran yang berasal dari daerah lain.
Nah, sebagai konsekuensinya, harus mengurus administrasi antar daerah jika kendaraan tersebut ingin diganti menjadi atas nama sendiri.
Untuk mengurusnya, atau mutasi pemilik baru harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan.
Baca Juga: Nggak Perlu ke Samsat lagi, Perpanjangan SIM Cukup Dari Ponsel, Mulai Bulan Depan!
Dan harus mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah di di mana dia tinggal atau berada.
Pertanyaannya, apakah pengurusan mutasi bisa dilakukan di kota yang berbeda?
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan.
"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kompol Ardila Amry kepada tim, pada Sabtu (10/4/2021).
Namun berbeda untuk kendaraan yang akan dibaliknama jika masih satu daerah tidak perlu mutasi.
Bagi yang akan melakukan mutasi kendaraan perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Syarat-syarat tersebut adalah:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP yang akan digunakan
- Faktur pembelian
- Kuitansi jual beli bermaterai
Baca Juga: Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Belum Ada Pelat Nomornya, Urus STCK Saja, Mudah Kok Caranya
Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi.
Berikut langkahnya:
1. Pemohon datang ke kantor Samsat ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
2. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya.
Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
3. Setelah itu menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
4. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat. Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 biaya cabut berkas sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat.
Baca Juga: Plat Nomor Hilang, Ternyata Bisa Bikin Baru di Samsat, Ini Syaratnya
5. Membayar pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir.
6. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
7. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
8. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya, Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
9. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
10. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di-update.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR