Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Tanggalnya, Perpanjangan SIM Online Akan Diberlakukan Gak Lama Lagi, Gak Perlu Repot ke Kantor Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 12 April 2021 | 08:26 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

Otomania.com - Telah dipersiapkan, kapan perpanjangan SIM Online akan diberlakukan? Ini penjelasannya.

Aplikasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online telah dipersiapkan.

Aplikasi SIM online ini akan diluncurkan secara daring oleh Korlantas Polri.

Dengan aplikasi SIM Online ini, masyarakat tanpa perlu lagi bertatap muka atau bertemu langsung dalam melakukan perpanjangan dan pembayaran.

Baca Juga: Asyik.. Urus SIM, STNK Hingga BPKB Bisa Sambil Leha-leha di Rumah, Tiba-tiba Datang Diantar

Lantas, kapan aplikasi SIM online akan mulai launching?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana menjelaskan.

"Terkait SIM online akan diresmikan Insya Allah pada hari Selasa tanggal 13 April 2021," kata Agung kepada tim pada Sabtu (10/4/2021).

Agung menambahkan, nantinya pemohon harus memverifikasi nomor seluler dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor SIM.

Baca Juga: Mudah Banget, Buat dan Perpanjangan SIM Bisa Dari Rumah, Ujian Praktiknya Bagaimana?

Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.

Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.

Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

Baca Juga: KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan

Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa