Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Tanggalnya, Perpanjangan SIM Online Akan Diberlakukan Gak Lama Lagi, Gak Perlu Repot ke Kantor Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 12 April 2021 | 08:26 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

Setelah itu akan keluar hasil verifikasi e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan.

Tapi nanti Polda akan memberitahukan kedokteran mana yang ditujukan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa tim dokter akan memberikan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidaknya.

Agung mengatakan pemilik SIM tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan.

Baca Juga: KTP non Elektronik Bisa Dipakai Untuk Bikin dan Perpanjang SIM? Polisi Kasih Penjelasan

Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel dan rumah. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa