Otomania.com - Terpesona lihat kunci nempel, awalnya mau urus surat cerai perempuan ini malah gondol motor karyawan cafe.
Seorang perempuan harus berurusan dengan yang berwajib karena aksi yang dilakukannya saat hendak mengurus surat cerai.
Melansir dari Surya.co,id, perempuan tersebut berinisial SB (47), warga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Ia berubah pikiran dari niatan mengurus surat cerai ketika melihat kunci kontak masih menempel di motor yang terparkir.
Baca Juga: Pedih! Maling Motor Tertangkap Oleh Warga Dibikin Klimis, Kumisnya Dicabuti
Dan perempuan ini pun nekat menggondol motor tersebut dan berakhir berurusan dengan polisi.
SB yang sehari-hari berdagang pakaian, ditangkap polisi usai beraksi mencuri motor di halaman sebuah kafe di Kecamatan Paciran.
"Awalnya saya mau mengurus surat cerai dengan suami di sebelah cafe itu," aku SB saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).
Ia berangkat ke Lamongan menggunakan motor dan langsung berhenti tak jauh dari sebuah cafe di kawasan Kecamatan Paciran untuk mengurus surat cerai dengan suaminya.
Baca Juga: Dikira Sedang Dipinjam Tapi Kuncinya Ada di Rumah, Ternyata Honda CRF150 Raib Digasak Maling
Saat itulah SB melihat sebuah motor terparkir dengan kunci kontak masih menempel sehingga timbul niatan jahatnya.
"Saya nekat karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Pada saat melakukan aksi pencuriannya, SB memarkirkan motor miliknya di cafe tersebut.
Sementara, motor hasil curiannya langsung ia geber dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Baca Juga: Cara Baru Curanmor, Komplotan Ini Pakai Gunting Untuk Rusak Kunci Kontak, Sukses Petik 11 Motor
Lalu, Ia kembali lagi untuk mengambil kembali motor milinya ke tempat parkiran cafe tadi.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri mengungkapkan.
Pelaku mencuri Honda Vario dengan nomor polisi S 5836 FH milik warga berinisial BP yang bekerja di cafe itu.
Saat kejadian, BP lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe untuk bekerja.
"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.
Miko menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hendak Urus Perceraian di Lamongan, Emak-emak Asal Gresik Ini Malah Kabur Bawa Motor,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR