Miko menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hendak Urus Perceraian di Lamongan, Emak-emak Asal Gresik Ini Malah Kabur Bawa Motor,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR