Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Aturan Bawa Kendaraan Keluar Kota Dengan STCK, Perhatikan

Konten Grid - Selasa, 25 Februari 2025 | 15:24 WIB
Aturan pakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
Instagram/@satlantasgrobogan
Aturan pakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)

Otomania.com - Gunakan Surat Tanda Coba Kendaraan untuk keluar kota boleh enggak sih? Begini penjelasan polisi.

Untuk bisa menggunakan kendaran baru di jalan raya yang belum memiliki STNK, bisa mengurus Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

STCK merupakan surat jalan yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Karena hanya bersifat sementara, masa berlaku dari STCK hanya untuk 1 bulan saja.

Yang perlu diketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan.

Karena hal itu membutuhkan proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut.

Namun begitu, bukan berarti kendaraan baru tidak bisa digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Bisakah Motor STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi 

Karena dari pihak samsat dan kepolisian bisa menerbitkan pelat nomor kendaraan sementara.

Dan pelat nomor sementara itu tentu saja berbeda dengan pelat nomor tetap.

Lantas, apakah boleh STCK tersebut dipakai untuk keluar kota?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

"Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto.

"STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kedaraan termasuk dealer dan pemilik yang nanti namanya akan masuk ke STNK yang asli," sambungnya.

AKP Gede menyebutkan, untuk mendapat surat jalan kendaraan, tentu ada biaya pembuatan surat jalan yang harus dilunasi.

Tidak perlu khawatir, biaya surat jalan mobil baru tidaklah mahal.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Pelat Nomor Hilang Atau Rusak, 30 Menit Aja 

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa