Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lega! Sindikat Curanmor Digulung, Belasan Motor Diamankan, Nih Delapan Wilayah Sasaran Aksinya

Parwata - Kamis, 25 Februari 2021 | 19:00 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor ungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Bogor.
Dok. Polres Bogor
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor ungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di wilayah Bogor.

Otomania.com - Lega, sindikat curanmor digulung petugas, belasan motor diamankan, nih delapan wilayah sasaran aksinya.

Sindikat pencurian kendaran bermotor berhasil diungkap oleh petugas polisi.

Melansir dari Tribunnewsbogor.com, sindikat curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Bogor diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 9 orang tersangka pelaku diamankan.

Yakni yang berperan sebagai pelaku sebanyak 5 orang dan sebagai penadahnya 4 orang.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Dibekuk, Si Penadah Bisa Tampung Hingga 10 Motor Per Harinya

"Ada 17 kendaraan barang bukti yang kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (24/2/2021).

Semua barang bukti kendaraan bermotor merupakan hasil pencurian dari para pelaku sejak tiga bulan terakhir.

Kendaraan-kendaraan tersebut dicuri oleh para pelaku di wilayah Kecamatan Cisarua, Babakan Madang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Klapanunggal dan Cibungbulang.

"Ini kurun waktu dari Desember (2020) sampai saat ini Februari," kata Harun.

Baca Juga: Bikin Lega, Empat Sindikat Curanmor Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Satu Ditembak Mati

Harun menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci T dan menyasar motor yang terparkir di teras rumah pada waktu dini hari.

Komplotan tersebut saat beraksi dibagi tugas seperti ada yang berperan membonceng, mengamati dan eksekusi dengan kunci T.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah kami kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 9 Tersangka Ditangkap, Belasan Motor Curian Jadi Barang Bukti,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa