Harun menjelaskan bahwa para pelaku ini melakukan aksinya dengan modus menggunakan kunci T dan menyasar motor yang terparkir di teras rumah pada waktu dini hari.
Komplotan tersebut saat beraksi dibagi tugas seperti ada yang berperan membonceng, mengamati dan eksekusi dengan kunci T.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 1, 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah kami kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ungkap Sindikat Curanmor di Bogor, 9 Tersangka Ditangkap, Belasan Motor Curian Jadi Barang Bukti,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR