Otomania.com - Dampak dari banjir yang melanda di beberapa wilayah mengakibatkan kerusakan barang atau pun hingga hilang seperti STNK maupun BPKB.
Melansir dari Kompas.com, barang yang kerap rusak atau hilang karena banjir salah satunya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB).
Dua barang ini setidaknya paling sering rusak karena terendam banjir atau hilang karena hanyut.
Baca Juga: Awas Tertipu Saat Beli Kendaraan Bekas, Waspada STNK dan BPKB Palsu
Lalu jika ingin mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang, berapa biayanya?
Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000.
Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000. Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya ialah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
Baca Juga: Bayar Pajak Jangan Ditunda-tunda, STNK Mati Kendaran Bisa Disita, Begini Penjelasannya
Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang rusak, pemilik harus mengisi formulir dan membawa berkas seperti STNK atau BPKB yang rusak, KTP, surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.
Bila STNK dan BPKB hilang, sertakan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotocopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Polisi Lebih Memilih Menahan SIM Dari Pada STNK Saat Menilang
Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak.
Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.
Posted : Rabu, 26 Juni 2024 | 10:57 WIB| Last updated : Rabu, 26 Juni 2024 | 10:57 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR