Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudah, Begini Cara Membayar Pajak Tahunan Jika BPKB Masih di Leasing

Dok Grid - Rabu, 25 Oktober 2023 | 13:27 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

Otomania.com - Mudah saja, begini cara bayar pajak tahunan kendaraan kika BPKB masih di leasing.

Setiap pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk membayar pajak pada setiap tahunnya.

Pembayaran pajak ini, dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk pembayaran pajak satu tahunan ini, tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Baca Juga: Inilah Persyaratan dan Biaya Untuk Proses Balik Nama Motor, Perhatikan

Namun, bisa dilakukan juga di gerai-gerai pembayaran pajak yang telah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Namun bagaimana jadinya jika BPKB masih di leasing karena proses pembelian kredit?

Pasalnya kendaraan yang belum lunas kreditnya, BPKB tentu masih disimpan perusahaan leasing.

Dwi Wahyu, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan penjelasan.

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa