Otomania.com - Jangan bangga jika anaknya sudah bisa, ini batasan usia belajar berkendara yang harus diketahui orang tua.
Banyak bisa dijumpai saat ini anak-anak masih di bawah umur sudah mengendarai sebuah kendaraan.
Mereka mengendarai kendaraan di jalan raya baik itu mobil maupun unit motor.
Padahal perilaku tersebut sangat berbahaya karena bisa mengancam keselamatan dirinya sendiri atau orang lain.
Baca Juga: Yamaha MT-25 Hadir Dengan Dua Pilihan Warna Baru, Harga Tetap Sama?
Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang bocah berusia 13 tahun, mengemudikan mobil menabrak delapan motor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari kejadian tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, maraknya anak di bawah umur yang berkendara di jalan raya disebabkan oleh lemahnya pengawasan orang tua.
Menurutnya, saat ini banyak sekali orang tua yang justru mendukung atau bahkan bangga jika anaknya bisa berkendara di usia dini untuk melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Pekan Lalu Terkendala Cuaca, HRC Lakukan Tes Privat MotoGP dan WorldSBK di Jerez
"Sudah saatnya orang tua cerdas dalam memberikan edukasi anak yang disayangi. Belajar mengemudi itu tidak boleh otodidak, tapi harus diserahkan kepada yg benar-benar ahli," kata Sony kepada tim, Jumat (29/1/2021).
Lantas, di usia berapakah anak boleh belajar mengendari motor atau mengemudikan mobil?
Sony mengungkapkan, idealnya anak diajarkan berkendara di usia yang sudah matang secara mental dan fisik.
"Untuk berkendara di jalan raya, idealnya usia minimal 16 tahun diajarkan di wilayah tertutup dulu. Setelah usianya 17 tahun bisa langsung mengajukan SIM," kata Sony.
Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya
Jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Lebih lanjut, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM.
Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.
"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot kepada GridOto.com, Jum'at (29/1/2021).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR