"Sudah saatnya orang tua cerdas dalam memberikan edukasi anak yang disayangi. Belajar mengemudi itu tidak boleh otodidak, tapi harus diserahkan kepada yg benar-benar ahli," kata Sony kepada tim, Jumat (29/1/2021).
Lantas, di usia berapakah anak boleh belajar mengendari motor atau mengemudikan mobil?
Sony mengungkapkan, idealnya anak diajarkan berkendara di usia yang sudah matang secara mental dan fisik.
"Untuk berkendara di jalan raya, idealnya usia minimal 16 tahun diajarkan di wilayah tertutup dulu. Setelah usianya 17 tahun bisa langsung mengajukan SIM," kata Sony.
Baca Juga: Maling Bingung, Berani Nyolong Tapi Takut Dikejar Polisi, Pilih Sembunyi Tinggalkan Mobil Curiannya
Jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa siapapun yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengmudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Lebih lanjut, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 81, menyebutkan tentang persayaratan usia yang layak mendapatkan SIM.
Untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, pengemudi harus berusia minimal 17 tahun.
"Bagi pemohon SIM ada beberapa peraturan yakni bisa baca tulis dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor," kata Iptu Hermanto selaku Perwira Menengah Satpas SIM Da'an Mogot kepada GridOto.com, Jum'at (29/1/2021).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR