Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena ETLE Saat Main HP Dalam Keadaan Nyetir, Dendanya Bikin Nyesek

Konten Grid - Selasa, 22 April 2025 | 13:17 WIB
Denda kena ETLE saat nyetir sambil main handphone
Tribunnews.com
Denda kena ETLE saat nyetir sambil main handphone

Otomania.com - Tidak sedikit yang masih bisa ditemui yang menggunakan handphone saat sedang berkendara.

Hal tersebut masih sering dijumpai pada pengemudi mobil dan juga pengendara motor.

Padahal menggunakan handphone saat mengemudi atau berkendara di jalan bisa mengganggu konsentrasi.

Dan hal tersebut bisa menjadikan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Larangan penggunaan handphone saat berkendara juga telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UULLAJ pasal 283, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca Juga: Tips Hindari Kena ETLE Saat Kendaraan Sudah Dijual, Lakukan Ini 

Tuh kan, bisa bikin mewek hehe.. Lumayan banget Rp 750 ribu, apalagi kalau harus masuk penjara selama 3 bulan lamanya.

Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?

Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan jika harus melihat ponsel harus dilakukan dengan benar dan aman.

"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ilustrasi kamera tilang elektronik
Tribunnews.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik

Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik.

Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.

Enggak mau kan tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang?

Jadi selalu berkendara dengan aman dan mematuhi setiap rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Copot Pelat Nomor Agar Tak Kena ETLE? Polisi Pakai Cara Ini, Simak 

Posted : Senin, 1 Februari 2021 | 19:00 WIB| Last updated : Selasa, 22 April 2025 | 13:17 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa