Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Baru Wajib Ada APAR, Bagaimana Dengan Mobil Lama? Berikut Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 14 Januari 2021 | 15:50 WIB
Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil
Istimewa
Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil

Otomania.com - Mobil baru wajib ada APAR, lantas bagaimana dengan mobil Lama? berikut penjelasannya

Kasus kebakaran yang terjadi pada mobil belakangan ini sering dan banyak terjadi.

Hal tersebut menjadikan para pengguna atau pemgemudi mobil haru s lebih berhati-hati.

Karena kejadian mobil terbakar bisa terjadi kapan saja, dan dimana saja.

Baca Juga: Daihatsu Luxio Berubah Legam Dimangsa Api, 5 Jeriken Isi BBM Bikin Parah Kejadian

Tidak hanya ketika mobil sedang digunakan, saat sedang parkir dan di dalam garasi pun bisa terjadi.

Mengingat banyaknya kejadian mobil terbakar sejak beberapa tahun ini.

Kementerian Perhubungan pun mengeluarkan regulasi yang mewajibkan setiap mobil baru dari diler dilengkapi dengan alat pemadam api ringan atau APAR.

Bahkan regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”

“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.” “(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”

Latar belakang dari aturan ini adanya kasus kebakaran pada mobil beberapa kali terjadi mulai dari kecelakaan hingga kasus korsleting listrik.

Kecelakaan atau korsleting ini memicu timbulkan percikan api yang bisa menyebar ketika mengenai bahan yang mudah terbakar hingga bocornya bahan bakar.

Baca Juga: Juang Mendadak Panik, Pajero Sport Miliknya Tiba-tiba Terbakar Saat Ngebut di Jalan Tol, Berakhir Sisa Rangka Saja

"Iya benar mulai tahun ini kami akan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya (APAR)," ungkap Budi Setiyadi, Direjn Perhubungan Darat kepada tim.

Menurut Budi, semua mobil baru wajib untuk memiliki APAR.

Sementara pada mobil lama nanti secara bertahap.

"Karena mobil lama belum ada aturan," kata Budi Setiyadi.

Menurut Budi, adanya APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.

"Kenapa kami membuat aturan ini, karena banyak kendaraan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga," katanya.

Jadi harus ada penanganan tangap darurat kalau misalnya ada kebakaran.

"Bisa dipadamkan dengan APAR," ungkapnya.

Baca Juga: Aneh, Mobil Lagi Parkir Tiba-tiba Mengeluarkan Api, Gudang Mebel Kayu, Avanza dan Jazz Hangus Terbakar

Budi menambahkan, alasan pihak mengeluarkan peraturan ini karena sebelumnya telah melihat aturan negara lain yang sudah mewajibkan membawa APAR di setiap mobil baru.

"Alasan kami baru mengeluarkan aturan ini banyak. Karena di beberapa negara sudah menerapkan aturan tersebut. Nah kemudian kasus kebakaran semakin lama semakin banyak sehingga timbulkan banyak korban," ujarnya.

"Kalau mobil impor di beberapa negara sudah banyak diberlakukan penggunaan APAR. Bahkan mobil yang di impor di kita sudah dipengkapi alat tersebut. Jadi kalau di mobil impor enggak ada APAR enggak boleh," tutupnya.

Budi Setiyadi menegaskan bahwa nantinya bagi mobil baru yang tidak memiliki APAR akan dikenakan sanksi tegas.

"Yang pasti akan ada sanksinya bagi mobil baru yang tak punya alat kemanan seperti APAR. Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap, karena mobil lama belum ada aturan," tegasnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa