Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Inilah Standar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Indonesia, Wajib Tahu

Dok Grid - Selasa, 12 September 2023 | 10:31 WIB
Pemprov DKI akan menggelar layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis di empat lokasi berbeda.
Instagram @dinaslhdki
Pemprov DKI akan menggelar layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis di empat lokasi berbeda.

Otomania.com - Ini Standar Uji Emisi Gas Buang Yang Dijadikan Patokan di Indonesia, Wajib Tahu Sebelum Diberlakukan

oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengujian emisi kendaraan di wilayahnya akan digiatkan.

Wajib uji emisi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2021 lalu, namun akhir-akhir ini sedang digencarkan kembali.

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Imbasnya, kendaraan dengan usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.

Sekadar informasi, saat ini Indonesia menggunakan standar emisi gas buang Euro sebagai patokan.

Melansir Rac.co.uk, emisi standar Euro digunakan untuk mengukur kandungan gas buang kendaraan yang dijual di Eropa.

Kemudian standar tersebut juga diadaptasi oleh negara-negara lain di dunia termasuk Indonesia.

Baca Juga: Begini Tips Gampang Lolos Uji Emisi Motor, Solusi Ampuh Dari Mekanik

Fungsi dari pengadaan uji emisi ini untuk mengukur kandungan kimia dari gas buang kendaraan yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan materi partikulat (PM).

Di Eropa standar emisi yang digunakan sudah mencapai Euro VI atau Euro 6.

Sedangkan di Indonesia masih mengacu pada Euro IV atau Euro 4.

Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Maksud dari kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.

Sedangkan kategori N adalah untuk angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan atau tempel.

Baca Juga: Perpanjangan Mobil dan Motor Bisa Tidak Diproses kalau Enggak Ada Hasil Uji Emisi, Begini Kata KLHK

Posted : Selasa, 12 September 2023 | 10:31 WIB| Last updated : Selasa, 12 September 2023 | 10:31 WIB

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa