Seperti nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan materi partikulat (PM).
Di Eropa standar emisi yang digunakan sudah mencapai Euro VI atau Euro 6.
Sedangkan di Indonesia masih mengacu pada Euro IV atau Euro 4.
Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Maksud dari kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.
Sedangkan kategori N adalah untuk angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan atau tempel.
Baca Juga: Perpanjangan Mobil dan Motor Bisa Tidak Diproses kalau Enggak Ada Hasil Uji Emisi, Begini Kata KLHK
Posted : Selasa, 12 September 2023 | 10:31 WIB| Last updated : Selasa, 12 September 2023 | 10:31 WIB
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR