Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Standardisasi Penggunaan Masker Diperketat Selama PSBB Jakarta , Hindari Kena Sanksi, Simak Berikut Kreterianya

Parwata - Rabu, 13 Januari 2021 | 19:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)

Otomania.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta standardisasi penggunaan masker diperketat, hindari Kena sanksi, simak berikut kreterianya.

Pengguna sepeda motor maupun mobil wajib tahu nih, jangan sampai sedang asyik berkendara malah kena sanksi.

Melansir dari Kompas,com, sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jalankan PSBB, Kota Bandung Lakukan Buka-Tutup 23 Ruas Jalan, Terbagi Dalam Dua Ring, Ini Lokasi dan Waktunya

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker bedah dan masker kain.

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98.

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa