Jalankan PSBB, Kota Bandung Lakukan Buka-Tutup 23 Ruas Jalan, Terbagi Dalam Dua Ring, Ini Lokasi dan Waktunya

Parwata - Rabu, 9 Desember 2020 | 14:00 WIB

Penutupan jalan di simpang empat atau Jalan RE Martadinata atau Riau dan Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (28/6/2020), malam. Beberapa ruas jalan di Kota Bandung diberlakukan buka-tutup lagi karena saat ini Bandung masuk zona merah Covid-19. (Parwata - )

Otomania.com - Jalankan PSBB, Kota Bandung lakukan buka-tutup 23 ruas jalan, terbagi dalam dua ring, ini lokasi dan waktunya

Seiring dengan dijalankannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kota Bandung akan melakukan buka tutup beberapa ruas jalan.

Melansir dari Tribunjabar.id, hal tersebut disebabkan Kota Bandung saat ini berada di zona merah Covid-19.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Rano Hadiyanto, menerangkan.

Penutupan jalan itu berdasarkan Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Ganjil Genap Tidak Diberlakukan, Bagaimana Dengan Tilang Elektronik Selama PSBB Transisi?

Di aturan itu menyebutkan, Satgas Covid-19 punya kewenangan melakukan pembatasan arus lalu lintas bagi manusia maupun kendaraan dengan pola waktu tertentu.

"Hasil rapat gugus tugas dan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, diberlakukan penutupan ruas jalan. Yaitu di ring satu ada 11 titik dan ruang dua ada 12 titik dengan pola waktu tertentu," ucap Rano di Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).

Penutupan jalan ini sudah diberlakukan dan akan berlaku 14 hari. Setelah itu, akan dievaluasi.

"Penutupan itu untuk mengurangi kerumunan di sejumlah tempat," ucap dia.