Otomania.com - Smart SIM bisa berfungsi menjadi kartu pembayaran elektronik, caranya? Berikut penjelasannya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru atau biasa dibilang smart SIM telah resmi diterbitkan.
Smart SIM ini telah diterbitkan pada tanggal 22 September 2019 yang lalu, oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Selain fungsinya sebagai kartu identitas, Smart SIM disebut juga memiliki fungsi yaitu bisa jadi e-money.
Lantas bagaimana menggunakan fitur e-money menggunakan Smart SIM tersebut?
Baca Juga: SIM Ulang Tahun di 1 Januari Gak Perlu Khawatir, Ada Dispensasi Nih!
Perwira Administrasi (Pamin) Satpas SIM Da'an Mogot, Iptu Hermanto, memberikan penjelasannya.
"SIM keluaran terbaru ini memiliki keunggulan bisa menjadi alat pembayaran elektronik.
Bisa untuk bayar tol, bisa untuk belanja," buka Hermanto, saat dihubungi, Selasa (28/12/2020).
Tentunya keunggulan itu bisa dinikmati setelah fitur e-money pada Smart SIM diaktifkan.
Setelah diaktifkan, kata Iptu Hermanto, baru kartu tersebut bisa diisi uang dengan batasan saldo maksimal Rp2 juta.
Baca Juga: Pamer Sudah Punya SIM C, Netizen Malah Salfok Sama Nama Asli Anya Geraldine, Kok Beda Banget?
Pengisian deposit e-money Smart SIM bukan di Polres, tetapi di perbankan.
Sayangnya, Hermanto belum dapat memastikan kapan Smart SIM bisa diaktivasi.
"Sampai saat ini masih belum bisa diaktifkan karena masih menunggu (dari Korlantas Polri)," ungkapnya.
Jika belum diaktifkan, maka Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR