Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelayanan SIM Akhir Tahun Libur, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 22 Desember 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi Satpas SIM

Otomania.com - Pelayanan SIM akhir tahun libur, lalu bagaimana jika masa berlaku SIM habis? berikut penjelasnnya

Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon untuk sementara akan diliburkan.

Seperti disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bahwa, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan saat akhir tahun.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana.

Baca Juga: Lengkap! Biaya Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Ternyata Murah Sob

"Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara," ujar Agung saat dihubungi tim, Senin (21/12/2020).

Namun Agung belum dapat memastikan kapan pelayanan SIM di Da'an Mogot mulai kembali dibuka.

"Pastinya kami belum tahu, nanti pasti akan ada pengumuman dari Korlantas Polri, tunggu saja nanti akan kami informasikan termasuk juga yang habis masa berlaku. Saya belum bisa jawab sampai keluar Telegram dari Korlantas ," bebernya.

Memang informasi resmi terkait perpanjangan SIM hingga saat ini belum disampaikan.

Namun biasanya, untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM keliling di Jakarta.

Untuk mengakses layanan SIM keliling jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti:

KTP asli beserta foto kopi,SIM lama beserta foto Kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di Mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cepat Banget! Urus SIM Rusak atau Hilang Ternyata Cuma 60 Menit, Ini Biaya dan Prosesnya

Sakadar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon adalah sebagai berikut.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa