Untuk mengakses layanan SIM keliling jangan lupa lengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi seperti:
KTP asli beserta foto kopi,SIM lama beserta foto Kopi, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Selain itu, pemohon juga bisa memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di Mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Cepat Banget! Urus SIM Rusak atau Hilang Ternyata Cuma 60 Menit, Ini Biaya dan Prosesnya
Sakadar informasi, biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon adalah sebagai berikut.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR