Otomania.com - SIM rusak atau hilang ternyata cuma butuh waktu segini untuk mengurusnya.
Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) mengalmi rusak atau sampai hilang, sebaiknya segera diurus.
Yakni untuk bisa segera digantikan dengan SIM yang baru.
Karena dokumen tersebut, wajib dimiliki dan dibawa oleh pengendara mobil atau motor saat sedang melakukan perjalanan.
Pasalnya, jika mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 281 dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Baca Juga: SIM Rusak atau Patah Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasan Polisi
Pun dengan Pasal 288 Ayat 2 juga dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp 250 ribu.
Prosesnya sendiri hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon tidak perlu lagi melakukan ujian teori dan praktik lagi.
Lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIM yang hilang dan rusak?
Menjawab ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana pun berikan penjelasan.
"Untuk lama waktu penerbitan dan SIM hilang kurang lebih hanya memakan waktu sekitar Rp 60 menit saja," kata AKP Agung saat dihubungi GridOto.com, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Jangan Mau Jadi Korban Calo! Ini Syarat Bikin SIM Online dan Biayanya
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Untuk itu, setelah semua proses pengurusan SIM rusak dan hilang selesai dilakukan, sebaiknya segera fotokopi SIM tersebut, untuk mengantisipasi apabila hilang atau rusak kembali.