Otomania.com - SIM Rusak atau Sampai Patah Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasan Polisi
Pengendara kendaran wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting dalam berkendara.
SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah saat disimpan di dompet atau di dalam tas.
Lantas, apakah SIM masih berlaku jika mengalami rusak atau hingga patah? Jangan-jangan malah kena tilang?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan.
Baca Juga: Jangan Mau Jadi Korban Calo! Ini Syarat Bikin SIM Online dan Biayanya
Berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto pada Senin (14/12/2020).
Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.