Otomania.com - Jangan mau jadi korban calo! ini syarat bikin SIM online dan biayanya
Sebuah komplotan penipuan bermodus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring) diringkus oleh Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Kelompok penipuan itu disebut beromzet Rp 90 juta per bulan dari aksi kejahatan yang dilakukannya.
Komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra. Dari situ mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.
Menanggapi kasus tersebut, pihak kepolisian mengatakan sudah membentuk tim untuk melakukan penyisiran terhadap para pelaku penipuan pembuatan SIM online palsu.
Baca Juga: Enggak Datang Sidang, Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir? Begini Penjelasannya
"Iya kami sudah memiliki tim untuk mencari para pelaku penipuan SIM online di sosial media," kata Iptu Hermanto selaku Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (10/12/2020).
Hermanto mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming pembuatan SIM tanpa melakukan tes terlebih dahulu.
"Lebih baik masyarakat datang ke Satpas terdekat untuk membuat SIM secara langsung," pesannya.
Hermanto menambahkan, mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online.