Otomania.com - Lengkap Biaya Ganti SIM Lama ke Smart SIM, Ternyata Murah Sob!
Jika masih banyak yang menggunakan SIM lama tak ada salahnya update ke Smart SIM.
Polri secara resmi sudah meluncurkan Smart SIM untuk pemotor maupun pengemudi mobil.
Perlu diketahui, Smart SIM bukan hanya berfungsi sebagai surat izin doang, tapi bisa menyimpan uang elektronik.
Selain itu Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai sehingga data, kepentingan forensik kepolisian (lengkap), identitas yang bersangkutan dari pemegang SIM bisa tercatat di dalamnya.
Nantinya, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Menurut Kabagrenmin Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, setelah Smart SIM diluncurkan.
Maka nantinya, pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung memakai model Smart SIM tersebut.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Kombes Pol Hery Sutrisman dikutip dari Kompas.com.
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Kombes Pol Hery Sutrisman menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat. Namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Cepat Banget! Urus SIM Rusak atau Hilang Ternyata Cuma 60 Menit, Ini Biaya dan Prosesnya
Menariknya, meski sudah lebih canggih. Namun Kombes Pol Hery Sutrisman menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Kombes Pol Hery Sutrisman.
Nah berikut ini daftar harga pembuatan SIM.
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
IM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR