Otomania.com - SIM Rusak atau Sampai Patah Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasan Polisi
Pengendara kendaran wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen penting dalam berkendara.
SIM sering kali mengalami kerusakan, bahkan hingga patah saat disimpan di dompet atau di dalam tas.
Lantas, apakah SIM masih berlaku jika mengalami rusak atau hingga patah? Jangan-jangan malah kena tilang?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan.
Baca Juga: Jangan Mau Jadi Korban Calo! Ini Syarat Bikin SIM Online dan Biayanya
Berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami. Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto pada Senin (14/12/2020).
Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.
Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.
Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Enggak Datang Sidang, Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir? Begini Penjelasannya
"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.
Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.
1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian
2. KTP asli dan fotokopi
3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM
Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.
Gitu sob, ternyata mudah ya prosesnya!
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR