Otomania.com - Untuk memiliki SIM kenapa pengguna kendaran harus berusia 17 tahun? Berikut penjelasannya.
Untuk bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, pemohon SIM harus sudah berusia 17 tahun.
Selain itu pemohon SIM juga wajib lulus dalam mengikuti ujian yang telah disiapkan petugas.
Dalam persyaratan membuat SIM disebutkan usia pemohon berusia 17 tahun dan pemohon SIM B I dan B II minimal berumur 20 tahun.
Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.
Baca Juga: Viral Pemilik SIM C Bakal Dapat Bantuan Rp 900 Ribu per Bulan, Ternyata Begini Faktanya
Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.
Namun, apa yang sebenarnya membuat usia 17 tahun menjadi titik legal bagi seseorang untuk mengendari kendaraan roda dua?
Apakah usia tersebut memiliki hubungan dengan cara seseorang dalam membawa kendaraan?
Menanggapi hal ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana berikan penjelasan.
Menurut Agung, pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR