Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Rusak atau Patah Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 15 Desember 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Enggak Datang Sidang, Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir? Begini Penjelasannya

"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.

Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.

Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.

1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian

2. KTP asli dan fotokopi

3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.

Gitu sob, ternyata mudah ya prosesnya!

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa