Keduanya tampak pincang saat dihadirkan di Polsek Tampan. Ambarita mengatakan, kedua tersangka dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas.
Baca Juga: Spesialis Incar HP Perempuan, Saat Didor Polisi Merintih
"Pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas, sehingga mereka diberikan tindakan tegas," kata Ambarita.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan ponsel.
Lalu, petugas juga menemukan barang-barang milik korban berupa satu lembar STNK, satu buah KTP, dan satu buah kartu ATM.
Sementara uang Rp 5 juta yang diambil dari dalam tas korban sebelumnya, sudah habis digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Mereka ini memang sengaja menjambret untuk membeli narkoba. Hasil cek urine positif menggunakan sabu," kata Ambarita.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak 2 Jambret yang Sebabkan Seorang Ibu Meninggal Dunia ",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR