Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Spesialis Incar HP Perempuan, Saat Didor Polisi Merintih "Ampun Pak Jera Aku Tidak Mau Lagi Menjambret"

Parwata - Jumat, 4 Desember 2020 | 15:00 WIB
Pelaku jambret yang sempat viral di media sosial ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rabu (2/12/2020)
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku jambret yang sempat viral di media sosial ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Rabu (2/12/2020)

Baca Juga: Tak Terima Dijambret, Remaja Putri Kejar Jambret HP Miliknya, HP Tak Didapat Malah Nyawa Melayang

Bahkan belum lama ini, sempat viral seorang ibu-ibu menjadi korban jambret di kawasan Jakabaring Palembang hingga mengalami sejumlah luka di bagian mukanya.

Diakui tersangka Gilang saat diamankan, aksi jambret tersebut dilakukannya bersama Randa baru tiga kali dilakukan.

"Di kawasan jakabaring, Kambang Iwak sama dengan di daerah PS. Baru tiga kali, selalu dapat hp," kata Gilang sambil menahan sakit akibat perbuatannya, Rabu (2/12/2020).

Sementara itu dari hasil menjambret, dikatakan Gilang dirinya mendapat bagian setiap aksinya sebesar Rp 300 ribu. Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sekali beraksi aku dapat bagian Rp 300 ribu uangnya pak, aku cuma pilotnya pak kalau Randa itu yang ngambil hp," lanjutnya.

Baca Juga: Dua Jambret Dikeler Polisi, Lha Kok Ternyata Korban dan Pelaku Teman Saat SD

Tertangkapnya kedua pelaku jambret sadis ini membuat kedua pelaku jera untuk melakukan tindak kejahatannya.

"Ampun pak jera aku tidak mau lagi menjambret inilah pak terakhir kali. Kepada korban aku minta maaf nian tidak lagi mengulangi perbuatan ini," ungkapnya.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kedua tersangka jambret ini merupakan jambret sadis yang beraksi dengan mengincar korban perempuan.

"Kedua tersangka ini selalu mengincar perempuan terutama beraksi di tempat sepi.

Kejadian di Jakabaring Palembang korban seorang ibu-ibu terjatuh dan mengalami sejumlah luka dibagian wajahnya," kata Suryadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Spesialis Jambret Wanita di Palembang Ditangkap, Pelaku : Aku Cuma Pilotnya Pak, Randa yang Ngambil, 

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Sripoku.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa