Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sabetkan Pedang Geng Motor Rusak Warnet dan Lukai Pejalan Kaki, Aksinya Terekam CCTV

Parwata - Sabtu, 28 November 2020 | 15:25 WIB
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, sedang menggelar ungkap perkara kasus pentolan geng motor yang selalu berulah brutal dan meresahkan warga Kota Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, sedang menggelar ungkap perkara kasus pentolan geng motor yang selalu berulah brutal dan meresahkan warga Kota Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

"Dua tersangka yang sudah ditangkap, salah satunya berinisial R adalah residivis dengan dua kali kasus yakni curanmor dengan kekerasan," tambah Doni.

Lukai korban yang sedang berjalan kaki

Sebelum melakukan serangan lanjutan ke warnet yang akhirnya terekam CCTV, lanjut Doni, para pelaku sempat melukai seorang korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan raya arah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Serangan yang dilakukan enam orang pentolan geng motor itu memakai tiga motor dan melengkapi diri dengan senjata tajam samurai, celurit dan golok.

"Jadi keenam pelaku itu berboncengan memakai tiga motor. Tiap pelaku yang dibonceng membawa samurai, celurit dan golok," jelasnya.

"Ada juga botol bekas minuman keras yang dilemparkan untuk merusak pintu depan warnet," tambah Doni.

Baca Juga: Geng Motor Moonraker Beraksi, Pria 69 Tahun Tewas dan 1 Pemuda Kena Bacok

Aksi meresahkan geng motor tersebut berhasil diungkap dan ternyata tak dilakukan para anak-anak di bawah umur.

Para pelaku selama ini mengaku sebagai anggota senior salah satu geng motor di Tasikmalaya.

"Motif para pelaku yakni menyerang anggota geng motor lainnya.

Jadi, kepada masyarakat jangan khawatir dan resah sekarang karena tiap aksi geng motor di Tasikmalaya akan kami tindak tegas," ujar Doni.

Kini kedua pelaku pentolan geng motor yang mersesahkan warga Kota Tasikmalaya telah meringkuk di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

Mereka akan diherat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai maksimal 10 tahun penjara.

"Tentunya proses hukum dan tidakan tegas terukur akan dilakukan kami dalam menindak aksi brutal geng motor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aksi Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang Terekam CCTV, 2 Pentolan Tertangkap, 4 Buron",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa