Otomania.com - Sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu, bagaimana dengan perkembangan pembangunan jalan tol Jogja-Solo?
Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Sudarto, saat menghadiri musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan jalan tol di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Selasa (24/11/2020).
"Untuk tanah kas desa, ini masih data sementara ya, jumlah fix-nya masih sementara ya 436 bidang di seluruh kabupaten ya," ucapnya pada awak media.
Ia merinci, untuk mekanisme penggantian tanah kas desa terbilang berbeda jika dibandingkan dengan penggantian tanah milik warga.
Sebab, penggantian tanah kas desa mengacu kepada Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang menjelaskan jika penggantian tanah kas desa harus menunggu persetujuan dari gubernur.
"Sehingga tanah yang di lepas ada appraisal (penilai), kemudian membentuk panitia desa, panitia desa tidak menentukan harga. Yang menentukan harga appraisal," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kahuman, Ida Andung mengatakan dari 120 bidang tanah yang terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo di desa yang ia pimpin 19 bidang tanah di antaranya adalah tanah kas desa.
"Disini ada 19 tanah kas desa yang terdampak. Kami akan carikan gantinya. Terutama adalah tanah-tanah warga yang ada di desa ini yang akan kita coba rekomendasikan," ucapnya.
Ia menambahkan, di Desa Kahuman sendiri tidak kesulitan untuk mencari tanah kas desa pengganti karena masih banyaknya lahan-lahan milik warga.
Menurutnya, 19 bidang tanah kas desa yang terdampak jalan tol di desa yang ia pimpin itu, jika di total berjumlah sekitar 3800 meter persegi.
"Saya akan adakan musdes. Kebetulan Kahuman ini tidak kesulitan untuk cari tanah kas pengganti, sambil jalan juga sudah ada warga yang menitipkan tanahnya untuk tanah pengganti di kas desa. Saya target cari 20 patok atau 20 bidang untuk ganti 19 bidang yang jika ditotal berjumlah 3800 meter persegi," tandasnya.
Baca Juga: Kisah Ida yang Harus Relakan Sawah Produktifnya Untuk Pembangunan Tol Jogja-Solo
Sekadar informasi, pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten bakal melalui 50 desa kelurahan 11 kecamatan.
Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten.
Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, menjadi desa pertama di Klaten yang memasuki tahap musyawarah penetapan ganti kerugian tersebut.
Berdasar informasi yang dihimpun tim redaksi Tribun Jogja di lapangan, di desa tersebut terdapat 120 bidang tanah yang akan diterjang oleh proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Yogyakarta-Solo .
Dari 120 bidang tanah beserta aset yang ada di atasnya itu, 19 bidang di antaranya merupakan tanah kas desa setempat dan 101 bidang tanah lainnya merupakan milik warga desa.
"Hari ini kita laksanakan musyawarah pemberian ganti kerugian. Disini ada 120 bidang dan ada tanah kas desa. Masyarakat yang terdampak kita kumpulkan untuk mendapatkan pemahaman penggantian," ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat saat ditemui.
Ia mengatakan jika sebelum memasuki tahap musyawarah penetapan ganti kerugian, BPN Klaten telah mengumumkan selama 14 hari bidang tanah mana saja yang akan dilalui oleh proyek nasional di desa itu.
"Setelah tahapan itu selesai, maka kita masuk ke tahapan ini, musyawarah penetapan ganti kerugian. Mudah-mudahan masyarakat setuju dan tidak ada kendala sehingga proses penggantian bisa dilakukan pada akhir desember mendatang langsung ke rekening," ucapnya.
Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Christian Nugroho mengatakan jika musyawarah penetapan ganti kerugian di Desa Kahuman telah disepakati dalam bentuk uang dan bukan dalam bentuk lahan.
"Hari ini penyampaian musyawarah bentuk ganti kerugian. Untuk hari ini disepakati bentuk ganti ruginya uang, jadi bukan tanah pengganti," ujarnya.
Ia mengatakan jika, pemilik bidang tanah yang terdampak jalan tol di Desa Kauman juga sudah menerima amplop yang berisi nilai tanah dan aset yang ada di atasnya.
Jika pemilih tanah tersebut setuju, maka pemilik tanah langsung menyatakan setuju dengan dan jika tidak setuju atas nilai tanah dan aset yang ditetapkan, maka bisa menyampaikan keberatannya.
"Isi amplop itu berupa nilai dari tanah beserta aset di atasnya. Hasil pendataan dan nilainya, kalau setuju maka menandatangi kesepakatan dan langsung buka rekening. Kalau menolak bisa mengajukan keberaratan," katanya.
Lebih jauh, ia memaparkan, 120 bidang yang terdampak jalan tol di Yogyakarta-Solo di Desa Kauman tersebut jika ditotal, luasnya mencapai sekitar 21 hektar.
"Untuk harga penggantian tanah dengan luasan 2 ribu meter persegi rata-rata 1 miliar, paling tinggi 1,5 miliar. Jadi, jika di total nilai penggantian tanah dan aset yang ada di atasnya di desa ini mencapai Rp.119 miliar," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "KABAR Terbaru Proyek Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Wilayah Klaten".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR