Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Bikin Duplikat STNK Tapi Yang Asli Ketemu, Mana yang Sah Digunakan? Ini Penjelasannya.

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 16 November 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Otomania.com - Sudah bikin duplikat STNK karena hilang, lalu yang asli ketemu, jadi yang mana yang sah digunakan?

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting, yang wajib ada pada kendaraan bermotor.

Selain Bukti Pemilik Kendaraan Bermoto, atau biasa disingkat dengan BPKB.

Sehingga saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti.

Bahwa kendaraan yang digunakannya adalah resmi dan terdaftar atau bukan barang curian.

Baca Juga: Nih Cara Mengetahui Status Pajak Progresif Mobil dan Motor, Kodenya Ada di STNK, Di Sini Posisinya

Beberapa pemilik kendaraan kadang meletakkan STNK di tempat yang berbeda.

Seperti di dompet pribadi, dompet aksesori yang dijadikan satu dengan kunci kontak atau pun di tempat lain.

Dan bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik.

Karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah ketika STNK asli ketemu bagaimana dengan STNK duplikat yang sudah jadi?

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Simak Syaratnya

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya berikan penjelasan.

"Bagi masyarakat yang STNK-nya hilang namun tiba-tiba yang asli kembali, yang dianggap sah adalah STNK duplikatnya," kata Kompol Martinus, Jum'at (13/11/2020).

Martinus menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat. Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.

Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa