Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Miris, Dua Driver Ojol Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Barang Bukti 12 Paket Sabu

Parwata - Selasa, 10 November 2020 | 12:00 WIB
Ilustrasi driver ojek online
Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi driver ojek online

"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.

Baca Juga: 301 Kg Ganja Mendarat di Banten, Numpang Truk dari Aceh, Ngumpet di Dalam Kotak Kayu

Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ojol tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tutur dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Dua Driver Ojol di Bekasi Dibekuk Polisi".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa