"Pengakuan tersangka PR barang tersebut milik warga binaan lapas. Maka kita akan sampaikan itu dan koordinasi dengan pihak lapas," bebernya.
Baca Juga: 301 Kg Ganja Mendarat di Banten, Numpang Truk dari Aceh, Ngumpet di Dalam Kotak Kayu
Kepada petugas, lanjut Budi, kedua tersangka itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena penghasilannya sebagai driver ojol tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Alasan kedua tersangka berdalih hasil menjadi driver ojol tidak mencukupi kehidupan sehari-hari," tutur dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pasal itu, menyebutkan jika pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Nyambi Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas, Dua Driver Ojol di Bekasi Dibekuk Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR