Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, jenis pelanggaran pengendara roda empat adalah melanggar bahu jalan tol.
Kemudian, disusul dengan melanggar stop line, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
"Pelanggar roda empat melewati bahu jalan tol sebanyak 583, stop line 182, tidak menggunakan safety belt 104, menggunakan HP saat berkendara 33, memggunakan storobo atau rotator 6, tidak dilengkapi STNK 4 dan SIM 0," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Hari Pertama Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tilang 3.577 Pelanggar Lalu Lintas".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR