Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Operasi Zebra Polda Metro Jaya 2020: Sehari Langsung Dapet 13.577 Pelanggar, Ini Yang Mendominasi

Parwata - Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:00 WIB
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan kelengkapan surat kendaraan bermotor saat pelaksanana Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dengan menyasar lima pelanggaran prioritas yaitu pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol. (Tribunnews/Jeprima)
Tribunnews/JEPRIMA
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan kelengkapan surat kendaraan bermotor saat pelaksanana Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dengan menyasar lima pelanggaran prioritas yaitu pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol. (Tribunnews/Jeprima)

Otomania.com - Operasi Zebra Polda Metro Jaya, dalam sehari digelar sebanyak 13.577 pelanggar Lalu lintas terjaring, ini yang mendominasi

Hari pertama berlangsung Operasi Zebra Jaya 2020 (26/10), sebanyak 3.577 pelanggar ditilang oleh petugas.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Hari pertama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan sebanyak 3.577 perkara," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Jangan Khawatir, Cuma Pelanggaran Ini yang Diincar Selama Operasi Zebra 2020

Selain itu, pihaknya juga melakukan peneguran sebanyak 4.982 pelanggar.

Menurut Sambodo, pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Rinciannya, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, melanggar stop line atau marka jalan.

Pelanggaran paling sedikit yang dilakukan roda dua adalah melintasi jalan layang non tol (JLNT) dan berboncengan melebihi satu orang.

"Pelanggar sepeda motor melawan arus sebanyak 694, melanggar stop line 354, tidak gunakan helm 421, tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 45, tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) 17, melebihi kapasitas 9, modifikasi dan melewati JLNT 0," jelasnya.

Baca Juga: Tercyduk Razia Operasi Zebra 2019 Malah Dapat Honda Revo Cuma-cuma, Kok Enak Banget Yak?

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa