Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini di Indonesia! Hukuman Gak Pakai Masker Suruh Masuk Mobil Jenazah dan Menatap Keranda Mayat

Parwata - Jumat, 4 September 2020 | 17:40 WIB
Petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Parung, Koramil, Polsek, Satpol PP melakukan razia masker di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2020).
TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne
Petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Parung, Koramil, Polsek, Satpol PP melakukan razia masker di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2020).

Otomania.com - Bikin efek jera, hukuman atau sanksi bagi yang terjaring razia tak bermasker masuk ke dalam mobil jenazah dan menatap keranda.

Razia masker digelar oleh petugas gabungan di Pasar Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (4/9/2020).

Petugas gabungan yang melakukan razia tersebut terdiri dari Pemerintah Kecamatan Parung, Koramil, Polsek, dan Satpol PP.

Melansir dari TribunnewsBogor.com, dari hasil pantauan petugas gabungan memulai kegiatan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB dengan berkeliling area pasar.

Tak hanya itu, dalam kegiatan tersebut petugas gabungan juga memberi peringatan ataupun imbauan melalui pengeras suara bahwa masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Wow! Pemprov Jakarta Kantongi Rp 1,9 Miliar dari Denda Masker Selama PSBB Transisi

Lebih lanjut, bagi para pelanggar protokol kesehatan, khususnya tidak menggunakan masker, petugas gabungan memberikan sanksi sosial berupa hukuman masuk ke mobil ambulans dan menatap ke keranda jenazah.

Camat Parung, Yudi Santoso mengatakan bahwa kegiatan razia masker yang dilakukan merupakan salah satu bentuk kegiatan humanis terhadap masyarakat.

"Ini merupakan kegiatan yang kami lakukan dalam bentuk humanis. Tujuannya agar masyarakat meresap ke dalam pikirannya bahwa virus corona sangat berbahaya," ujarnya.

Yudi menambahkan bahwa dalam dua hari razia masker yang dilakukan jumlah pelanggar protokol kesehatan menurun.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa