Otomania.com - Operasi Zebra akan digelar selama dua minggu berikut beberapa pelanggaran yang akan disasar.
Kembali operasi Zebra 2020 akan digelar oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Melansir dari Tribunnews.com, rencananya operasi itu akan digelar selama dua pekan di masa pandemi Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan.
Baca Juga: Punya Tapi Tertinggal, Bolehkah SIM dan STNK Diantarkan Saat Terjaring Razia Lalu Lintas?
Operasi zebra itu akan digelar mulai sejak 26 Oktober 2020 dan berakhir pada 8 November 2020 nanti.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.
Baca Juga: PSBB Jakarta Tahap 2 Tak Ada Razia Kendaraan, Tapi Pengendara Harus Waspada Sama Ini...
Menurut Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra Selama 2 Pekan, Ada Tiga Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | tribunnew.com |
KOMENTAR