Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Pengendara Blind Van yang Viral di Kalimalang Bekasi Menyerahkan Diri, Terancam Denda Puluhan Juta Rupiah

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Viral video pengendara Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC yang buang sampah sembarangan di Bekasi.
Tangkapan layar Instagram @bekasikinian
Viral video pengendara Daihatsu Gran Max blind van bernopol B 9338 FCC yang buang sampah sembarangan di Bekasi.

Otomania.com - Tiga orang pengendara mobil Daihatsu Gran Max yang viral di media sosial akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Aksi buang sampah mereka viral di media sosial lantaran tidak melakukannya ditempat yang seharusnya.

Aksi membuang kantong sampah sembarangan ke aliran Kalimalang, Kabupaten Bekasi itu terjadi pada Minggu (18/10/2020).

Pengendara mobil Daihatsu Gran Max jenis blind van dengan pelat nomor B 9338 FCC tersebut membuang empat kantong plastik sampah besar dari pinggir jalan dengan santai.

Saat membuang kantong sampah itu, pengendara mobil tampak berjalan lurus ke depan.

Baca Juga: Penumpang dan Sopir Blind Van Putih B 9338 FCC Dicari Polisi, Gara-gara Buang Sampah Sembarangan

Padahal, di sekeliling Jalan Kalimalang itu tampak ramai pengendara lainnya.

Setelah videonya viral di media sosial, kini pemilik mobil tersebut menyerahkan diri.

Sempat dicari polisi hingga Pemkab Bekasi

Seusai videonya viral, polisi mencari tahu siapa yang membuang kantong sampah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Dwi Prasetya mengatakan, pihak kepolisian mencari pelaku yang membuang sampah sembarangan agar diketahui jenis sampah yang dibuang.

Sebab, dikhawatirkan sampah yang dibuang tersebut adalah sampah limbah.

Baca Juga: Tragis Mayat Perempuan Hangus di Dalam Xenia, Diduga Korban Pembunuhan

"Dilihat dahulu bentuk sampahnya. Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan)," ucap Dwi saat dihubungi, Rabu (21/10/2020).

Tidak hanya polisi, Pemkot Bekasi juga ternyata menyoroti perbuatan pengendara mobil yang membuang kantong sampahnya sembarangan.

Hal tersebut merupakan perilaku buruk, terlebih sebentar lagi musim penghujan," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam cuitannya di akun Twitter @mastriadhianto.

Pihak Pemkot Bekasi bersama Pemkab Bekasi langsung mengecek dan mengangkut sampah yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil di area Kalimalang.

Menurut dia, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Baca Juga: Viral Satpol PP Rampas Uang Pengemis di Mobil Dinas, 3 Orang Ditangkap Polisi

"Masalah sampah memang jadi hantu bagi negeri ini. Lewat berbagai bukti di jagat maya, banyak yang belum meninggalkan kebiasaan membuang sampah sembarangan."

"Dibutuhkan kesadaran untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, budaya buang sampah pada tempatnya harus kita bangun bersama," ucap dia.

Menyerahkan diri

Selang sehari videonya viral di media sosial, akhirnya pelaku yang membuang sampah sembarangan tersebut menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10/2020).

Ada tiga orang yang terekam video membuang sampah di pinggir Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Ruko Kalimalang Indah, Kelurahan Setia Dharma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Mereka adalah Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat yang bertindak sebagai sopir, dan Agung seorang kondektur.

Baca Juga: Video Dua Bikers Trail KO Ditrabas Emak-emak, Bergaya Wheelie di Lampu Merah

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sampah yang dibuang ke Kalimalang itu berisi limbah domestik, yaitu sisa pesta ulang tahun anak Abun.

"Hari Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WIB ada pembuangan sampah di dalam kantong plastik berwarna hitam, kurang lebih sebanyak empat kantong plastik yang dibuang kenek berisi sisa udang, ikan. Kardus sisa acara ulang tahun anak Abun," ujar Hendra.

Terancam denda Rp 50 juta

Ia mengatakan akan menyerahkan kasus itu ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Tiga pelaku itu melanggar Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Perda tersebut, pelaku bisa terancam kurungan penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini dipidana dengan kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutur dia.

Nah lho, masih mau nekat buang sampah sembarangan?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Si Pembuang Kantong Sampah di Kalimalang, Menyerahkan Diri Setelah Video Viral".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa