Otomania.com - Viral sebuah video yang menampakan penumpang sebuah Daihatsu Gran Max blind van membuang sampah sembarangan.
Dari kabar yang beredar, aksi buang sampah sembarangan itu terjadi di di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari video tampak benda yang dibuang tersebut dibungkus plastik hitam berukuran besar dan lebih dari satu.
Kini polisi sedang mencari pengendara mobil Daihatsu Gran Max blind van dengan nopol B 9338 FCC tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya, mengatakan telah mengantongi identitas pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan tersebut.
Baca Juga: Video Dua Bikers Trail KO Ditrabas Emak-emak, Bergaya Wheelie di Lampu Merah
"Masih dilidik. Saya sudah tahu datanya (pengendara yang buang sampah sembarangan)," ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya, Rabu (21/10/2020).
Dwi mengatakan, pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu bisa dikenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, hukuman bagi orang yang membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Namun, kata Dwi, untuk memberi sanksi terhadap pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu polisi harus mengetahui jenis sampah apa yang dibuang.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR