Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Main Smartphone Saat Berkendara di Inggris Bisa Kena Denda Rp 3 Jutaan, Coba Bandingkan Dengan di Tanah Air

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 23 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Berkendara sambil main smartphone di Inggris bakal kena denda Rp 3 jutaan!
Tribunnews.com
Berkendara sambil main smartphone di Inggris bakal kena denda Rp 3 jutaan!

Selain di Inggris, Indonesia juga memiliki aturan yang mengatur penggunaan smartphone ketika sedang berkendara lho.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," bunyi pasal 106 ayat 1.

Apabila pengendara kedapatan berkendara sambil memainkan smartphone, maka akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tdak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 283.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa