Sementara itu Kanit Laka Polres Gunungkidul, Iptu Soni Yuniawan mengungkapkan kasus kecelakaan maut di alun-alun Pemkab Gunungkidul masih didalami oleh petugas.
TP (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Sukoharjo telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Baca Juga: 301 Kg Ganja Mendarat di Banten, Numpang Truk dari Aceh, Ngumpet di Dalam Kotak Kayu
Menurut pengakuan TP dirinya baru bisa mengemudikan mobil.
Selain itu, akibat dalam pengaruh obat dan minuman alkohol kecelakaan tersebut terjadi.
"(TP) disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Lalu Lintas, segera nanti diselesaikan pemberkasannya," ucap Soni.
Sebelumnya, Soni mengatakan, kejadian bermula mobil Agya, H 8157 OL yang dikemudikan oleh Tri Purwadi (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo dari arah selatan berbelok menuju arah barat.
Lampu pengatur lalu lintas memang sudah mati, dan hanya berkedip kuning.
Di saat bersamaan, sebuah sepeda motor BeAT dengan nomor polisi AB 3155 BM yang dikendarai oleh Bernadus Ferdian Chandra Adhiaksa warga Jeruksari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon, Wonosari.
Saat itu Bernadus menuju arah barat sambil memboncengkan Ratina Widiastuti (25) warga Jambe Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari.
Motor melaju dari arah timur menuju barat. Kedua kendaraan ini pun terlibat kecelakaan.
Pengendara dan pembonceng Sepeda motor dilarikan ke RSUD Wonosari untuk mendapatkan penanganan medis.
"Untuk pembonceng (Ratina) meninggal, dan pemotornya lecet-lecet," kata Soni.
Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang, Polisi Ungkap Kasus Narkoba".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR