Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Segera Urus BPKB dan STNK Salah Ketik, Efeknya Bisa Bahaya Loh

Konten Grid - Kamis, 13 Februari 2025 | 13:37 WIB
STNK dan BPKB salah ketik
Dok. Otomotif
STNK dan BPKB salah ketik

Otomania.com - Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) terjadi salah ketik maka wajib segera diurus.

Sebaiknya untuk segera dilaporkan agar dilakukan pembetulan, karena jika hal tersebut terjadi, beberapa masalah bisa muncul.

Kesalahan data pada STNK bisa saja terjadi saat melakukan pengisian.

Selain dari pemohon, sesalahan data juga bisa saja terjadi karena petugas Samsat kurang teliti.

Bila ditemukan ada kesalahan data seperti nama pemilik, warna kendaraan, alamat, dan yang lainnya, sebaiknya langsung dilaporkan.

Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari memberikan penjelasan.

"Terkait kesalahan data bisa segera datang ke kantor Samsat untuk perbaikan," kata Wahyu Dianari.

Baca Juga: Awas, Cuekin E-Tilang Bisa Bikin STNK Diblokir, Jangan Main-main 

Ia pun meminta jika ada masyarakat yang memiliki kesalahan terhadap data silakan membawa STNK atau BPKB (yang salah cetak tersebut) untuk dilakukan perbaikan.

Pasalnya jika tidak segera diperbaiki, menurut Dianari akan banyak masalah yang datang kemudian hari. Bisa fatal urusannya.

"Yang pasti data tidak akurat, pajak yang telah dibayarkan bisa dianggap belum dibayar karena ketidaksesuaian data, data kendaraan pun menjadi tidak akurat," tegasnya.

Menariknya lagi, perbaikan data ini ternyata tidak perlu bayar lagi lo.

"Tidak dipungut biaya alias gratis," ucapnya.

Nah, bagi kalian yang punya kendaraan dan informasi pada STNK tak sesuai, segera lakukan revisi dengan melengkapi beberapa syarat-syaratnya.

Adapun, revisi ini diklaim hanya butuh waktu 30 menit. Syaratnya juga mudah kok, cukup membawa BPKB, KTP, fisik kendaraan itu sendiri, dan fotokopi faktur pemilik.

Baca Juga: Jangan Lupa, Siapkan 6 Hal Ini Saat Perpanjang Pajak 5 Tahunan 

Posted : Kamis, 13 Februari 2025 | 13:37 WIB| Last updated : Kamis, 13 Februari 2025 | 13:37 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa