Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Terima Didahuli, Tiga Pemuda Keroyok Pengendara Motor, 19 Adegan Diperagakan

Parwata - Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:41 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ist/tribun jambi
Ilustrasi pengeroyokan

Otomania.com - Tiga pemuda mengeroyok pengendara motor akibat tidak terima didahului saat berkendara.

Febria Gannes (18) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro ini nahas dikeroyok oleh kawanan pemuda.

Korban dikeroyok kawanan pemuda hanya karena dirinya mendahului saat berkendara dengan motor.

Melansir dari TribunJateng.com, kejadian ini bermula saat Febria mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Blora.

Baca Juga: Video: APD Sampai Rusak dan Kaca Mobil Dipecah, Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Pasien Covid-19 Dikeroyok, 4 Orang Ditangkap Polisi

Saat itu, dia menyalip kawanan pemuda, karena tidak terima akhirnya dia dikejar dan menjadi bulan-bulanan.

"Kejadian tersebut karena ada salah pengertian saat mengendarai kendaarn motor."

"Ada ketersinggungan dari anak-anak itu," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto saat rekonstruksi di lokasi, Selasa (13/10/2020).

Dalam kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Bahkan korban hingga sempat opname di RSU R Soeprapto Cepu.

Baca Juga: Sempat Tembak Warga Pakai Pistol, Pelaku Pencuri Motor Kritis Dikeroyok Massa

Akibat kejadian ini, tiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora.

Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu; Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong; dan Bayu (20) warga Cepu.

Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi.

Sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.

Baca Juga: Video Begal Payudara Dikeroyok Rame-rame, Mau Kabur Ditabrak Duluan Sama Pemotor

"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.


Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Kawanan Pemuda Tak Terima Disalip Aniaya Pemotor Lain,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa